• Welcome to my life

    Di sini anda bisa berpikir.. bebas untuk berpendapat secara logika.. silahkan pahami karya-karyaku ini... ku persembah kan ini untk mu teman.. T E M A N……… Teman, kata sederhana yang tidak mudah ditemukan dalam kenyataan Teman, tak semua yang dekat bisa berlabelkannya Teman, ada kerinduan untuk selalu dapat bertemu dengan sosok sepertinya Pernahkah kau temukan seseorang yang senantiasa setia di sisimu kala kau jatuh dan hilang asa. Pernahkah kau dapati sesosok makhluk yang selalu tahan mendengar kisahmu kala angin membawa berita-berita busuk tentangmu. Pernahkah handphone berdering di tengah malam, hanya untuk sebuah kalimat pendek “Apa Kabar Imanmu Malam ini ?” Pernahkah kau tangkap butiran air mata yang disembunyikan, sehabis doa panjang yang padanya terselip namamu. Dialah teman sejatimu salam cinta ==================================== BY KATA TUHAN

PENETAPAN SYARIAT ISLAM

Posted by dias at-tatrouk On 06.12 0 komentar


A. Pengertian Syari’at Islam
Syari’at Islam merupakan aturan  hukum yang ditetapkan Allah untuk kemaslahatan ummat manusia. Hukum atau peraturan dalam menjalankan dan mengamalkan agama Allah termasuk syari’at Islam. peraturan yang telah  ditetapkan  Allah kepada manusia, baik hubungannya terhadap Allah, maupun hubungan terhadap sesama manusia, alam dan kehidupan .
Hukum secara umum belum mutlak dinamakan Syari’at Islam dalam era modern. Sebab  hukum yang bersumber dari Allah (seperti Syari’at Islam) dinamakan hukum samawi, sedangkan hukum yang dibuat oleh manusia disebut hukum wadh’i. Syari’at Islam sebagai hukum samawi berlaku mutlak sedangkan hukum wadh’i sifatnya berlaku relatif hanya berdasarkan kepada kepentingan dan kebutuhan manusia dalam masa-masa tertentu .
Menurut etimologi , Syari’at berarti al-thariqah al-sunnah; atau jalan dan juga dapat diartikan sumber mata air yang  hening bening .
Sedangkan pengertian/ta’rif menurut terminologi/istilah yang umumnya dipakai oleh para ulama salaf, dalam memberikan batas pengertian syari’at Islam sebagai suatu pedoman hidup dan ketetapan hukum yang digariskan oleh Allah SWT . Secara lengkap batasan tersebut adalah:
“Hukum yang disyari’atkan Allah untuk hamba-hamba-Nya  yang telah didatangkan para Nabi-nabi baik berhubungan dengan cara menyebutkannya, yang dinamai fa’riyah amaliyah, yang untuknyalah didewakan ilmu fiqhi maupun yang berhubungan dengan itiqad yang dinamai ashliyah ‘itiqadiyah yang untuknyalah didewakan ilmu kalam dan syara itu dinamai pula Addin dan Millah” .[1]
Syari’ah dinamakan Ad-Din memiliki pengertian bahwa ketetapan peraturan Allah yang wajib ditaati. Ummat harus tunduk melaksanakan ad-Din (syari’at) sebagai wujud ketaatan kepada hukum Allah. Ad-Din dalam bahasa Arab berarti hukum..
Syari’ah dinamakan Al Millah mempunyai makna  bahwa agama bertujuan untuk mempersatukan para pemeluknya  dalam suatu perikatan yang teguh . dapat pula bermakna pembukuan atau kesatuan hukum-hukum agama .
Syari’ah sering juga disebut syara’, yaitu aturan yang dijalani manusia, atau suatu aturan agama yang wajib dijalani oleh manusia untuk mencapai kebahagiaan hidup baik di dunia maupun kelak di akhirat .
Menurut kamus bahasa Indonesia pengertian syari’ah adalah : Read more

SEJARAH HUKUM ISLAM
SEJARAH HUKUM ISLAM
Oleh: al-faqir billah Muhamad Safii Gozali

Pengertian
Hukum: “sekumpulan aturan, baik yang berasal dari aturan formal (agama) maupun adat, yang diakui oleh masyarakat dan bangsa tertentu sebagai mengikat bagi anggotanya. Bila dihubungkan dengan islam maka hukum islam berarti: “seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan sunnah rasul tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini berlaku mengikat untuk semua umat yang beragama islam.”

Tasyri’
1. Merupakan bentuk mashdar dari kata syarra’a-yusyarri’u-tasyrii’an. Yang berarti penetapan syariah.
2. Objek kajiannya adalah: proses penetapan hukum, apa yang menjadi sumber penetapannya, dan peristiwa-peristiwa yang melatarbelakanginya.

Macam-Macam Tasyri’
1. Tasyri’ Ilahi; Penetapan Hukum Allah, lewat perantaraan Rasulnya.
2. Tasyri’ Wadh’i; penetapan hukum-hukum buatan manusia, hukum positif.
3. Tarikh Tasyri’ artinya sejarah tentang penetapan hukum syariah dan penetapan hukum positif.

SYARI’AH
Bahasa (etimologi): “jalan tempat keluarnya air”
Istilah: Faruq Nabhan: “segala sesuatu yang disyari’ahkan Allah bagi hamba2nya” Manna’ al-Qathan: “segala ketentuan Allah yang disyari’atkan bagi hamba2nya, baik menyangkut aqidah, ibadah, ahklak, maupun muamalah” .
Fiqh
1. Secara bahasa bermakna: mengetahui sesuatu dan memahaminya dengan baik
2. Secara istilah : “mengetahui hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliah yang dikaji dari dalil-dalilnya secara terperinci “(Abu Zahrah dalam Ushul Fiqih)
3. Al-Amidi: “ilmu tentang seperangkat hukum syara’ yang bersifat furu’iyah yang didapat melalui penalaran dan istidlal”

Periodesasi Sejarah Hukum Islam
1. Insya dan takwin (pertumbuhan dan pembentukan) sekitar 22 tahun sampai wafat rasul.
2. Periode Tafsir dan takmil (penjelasan dan penyempurnaan) sekitar 90 tahun, sampai akhir abad 1 H.
3. Periode tadwin (kodifikasi/pembukuan) teks-teks hukum, sekitar 250 tahun.
4. Periode Taqlid (statis), mulai pertengahan abad 4 H sampai abad ke 7 H.
5. Periode tanzhimat (perundang-undangan), mulai abad 13 H (1800-an M).

Tujuan Hukum Islam
1. HIFZUD DIN (Memelihara Agama)
2. HIFZUN NAFS (Memelihara Jiwa/Nyawa)
3. HIFZUL ‘AQL (Memelihara Akal)
4. HIFZUL MAL (Memelihara Harta)
5. HIFZUN NASL (Memelihara Keturunan)
6. HIFZUL BAIAH (Memelihara Lingkungan)
Mabadi ‘Ammah/ Prinsip Umum Penetapan Hukum Islam
1. Tidak Memberatkan
2. Menyedikitkan Beban
3. Ditetapkan secara bertahap
4. Memperhatikan Kemaslahatan manusia
5. Mewujudkan Keadilan Untuk Semua
Produk Hukum Islam
1. Fiqh
2. Qadha
3. Fatwa
4. Undang-undang
Fiqh
1. secara bahasa bermakna: mengetahui sesuatu dan memahaminya dengan baik
2. Secara istilah : “mengetahui hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliah yang dikaji dari dalil-dalilnya secara terperinci “(Abu Zahrah dalam Ushul Fiqih)
3. Al-Amidi: “ilmu tentang seperangkat hukum syara’ yang bersifat furu’iyah yang didapat melalui penalaran dan istidlal”
Fatwa
1. Adalah putusan seorang ulama setelah berijtihad dalam persoalan-persoalan yang terjadi.
2. Orangnya disebut mufti.
Ijtihad
1. Artinya; mengerahkan segenap kemampuan untuk mengungkap hukum amaliah dari dalil-dalil yang terperinci.
2. Ada dua macam:
3. Ijtihad Isthimbathy
4. Ijtihad Taqbiqiy
Penetapan Hukum Masa Sahabat
1. Merupakan embrio tasyri’ untuk masa kecemerlangan hukum Islam.
2. Sumber-sumber fiqih yang digunakan adalah: Alquran, Sunnah, Ijmak, dan Qiyas
3. Ijtihad telah memiliki ruang gerak dinamis yang terbukti dengan adanya perbedaan pendapat di kalangan sahabat.
Manfaat mempelajari SHI
1. Untuk menjelaskan bahwa hukum Islam bukanlah hukum yang statis dan dia selalu berkembang sesuai zaman.
2. Untuk mengetahui perkembangan metode-metode penetapan hukum sejak periode insya’ sampai periode tanzimat.
3. Untuk bisa menjawab persoalan-persoalan yang akan muncul di masa depan.
Diposkan oleh KEISLAMAN, KEINDONESIAAN DAN KEMANUSIAAN di

Categories:

0 Response for the "PENETAPAN SYARIAT ISLAM"

Posting Komentar