Konsepsi hukum Islam yang berorientasi kepada agama dengan dasar
doktrin keyakinan dalam membentuk kesadaran hukum manusia untuk
melaksanakan Syari’at, sumber hukumnya merupakan satu kesatuan yang
berasal hanya dari firman Allah SWT yang diwahyukan kepada Nabi
Muhammad. Melalui cara Nabi berkata, berbuat dan diam dalam menghadapi
manusia dengan tingkahlakunya dapat dikembangkan sesuai suasana yang
dibutuhkan dalam pergaulan hidup tetapi tidak menyimpang dari sumber
hukum asalnya. Sumebr-sumber hukum Islam yang disepakati oleh para
ulama adalah Al Qur'an dan sunnah Nabi. Adapun sumber lainnya, yaitu
ijma’, Qiyas, Istihsan, maslahah mursalah, ‘Ury, istishab dan lainnya
26
digunakan dan ditempatkan sebagai metode berijtihad. Namun pada
umumnya sumber hukum Islam yang dipakai dibagi menjadi empat macam
yaitu Al Qur'an, Sunnah Rosul (Nabi). Ijma’ dan Qiyas.
Menurut Ahmad Azhar Basyir, selain Al Qur'an dan Sunnah Rasul,
sumber hukum Islam yang dapat digolongkan dalam sumber ketiga, yaitu
pikiran, ra’yu atau ijtihad. Ijma’ merupakan kesepakatan bulat pendapat
dalam Ijtihad yang dilakukan secara kolektif. Sedangkan Qiyas merupakan
satu metode dalam Ijtihad.5
-
Welcome to my life
Di sini anda bisa berpikir.. bebas untuk berpendapat secara logika.. silahkan pahami karya-karyaku ini... ku persembah kan ini untk mu teman.. T E M A N……… Teman, kata sederhana yang tidak mudah ditemukan dalam kenyataan Teman, tak semua yang dekat bisa berlabelkannya Teman, ada kerinduan untuk selalu dapat bertemu dengan sosok sepertinya Pernahkah kau temukan seseorang yang senantiasa setia di sisimu kala kau jatuh dan hilang asa. Pernahkah kau dapati sesosok makhluk yang selalu tahan mendengar kisahmu kala angin membawa berita-berita busuk tentangmu. Pernahkah handphone berdering di tengah malam, hanya untuk sebuah kalimat pendek “Apa Kabar Imanmu Malam ini ?” Pernahkah kau tangkap butiran air mata yang disembunyikan, sehabis doa panjang yang padanya terselip namamu. Dialah teman sejatimu salam cinta ==================================== BY KATA TUHAN
Categories:
tugas sumringah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response for the "Konsep Hukum Islam"
Posting Komentar