• Welcome to my life

    Di sini anda bisa berpikir.. bebas untuk berpendapat secara logika.. silahkan pahami karya-karyaku ini... ku persembah kan ini untk mu teman.. T E M A N……… Teman, kata sederhana yang tidak mudah ditemukan dalam kenyataan Teman, tak semua yang dekat bisa berlabelkannya Teman, ada kerinduan untuk selalu dapat bertemu dengan sosok sepertinya Pernahkah kau temukan seseorang yang senantiasa setia di sisimu kala kau jatuh dan hilang asa. Pernahkah kau dapati sesosok makhluk yang selalu tahan mendengar kisahmu kala angin membawa berita-berita busuk tentangmu. Pernahkah handphone berdering di tengah malam, hanya untuk sebuah kalimat pendek “Apa Kabar Imanmu Malam ini ?” Pernahkah kau tangkap butiran air mata yang disembunyikan, sehabis doa panjang yang padanya terselip namamu. Dialah teman sejatimu salam cinta ==================================== BY KATA TUHAN

Hukum di Indonesia - Apa itu Hukum ?

Posted by dias at-tatrouk On 06.29 0 komentar

Asal - usul Istilah Hukum

Istilah "hukum" berasal dari bahasa Arab hukmun yang artinya "menetapkan". Di dunia akademis, istilah hukum lebih sering dipadankan dengan istilah ius. Ius yang dituliskan atau di-constitutum-kan adalah peraturan perundang-undangan (lege, droit, wet). Jadi, hukum bisa diartikan sebagai norma, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Hukum yang diciptakan oleh badan-badan negara dan pemerintah dinamai peraturan perundang-undangan (regel) atau peraturan kebijakan (policy regel, beleid regel). Sedangkan hukum-hukum kerajaan dinamai dengan Kitab Raja. Untuk hukum-hukum adat yang telah dituliskan sampai saat ini belum memiliki nama khusus.
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."

Pengertian Hukum

Oleh karena penggunaan sudut pandang atau faham/aliran berfikir yang berbeda-beda, maka definisi tentang hukum pun berbeda-beda pula. Ada empat aliran berpikir yang cukup berpengaruh dalam pemikiran hukum: 1) Aliran Hukum Alam atau Hukum Kodrat, berpendapat bahwa hukum tertinggi atau yang utama, yang darinya Hukum Positif berasal. Hukum Kodrat berasal dari perintah Tuhan; 2) Aliran Positivisme Hukum, berpendapat bahwa hukum yang utama adalah hukum yang berasal atau diciptakan oleh manusia, yakni Hukum Positif; 3) Aliran Sejarah Hukum atau Hukum Historis, berpendapat bahwa hukum adalah aturan main dalam pergaulan sosial yang ditemukan dalam masyarakat, artinya hukum merupakan jiwa bangsa; 4) Aliran Sosiologi Hukum, berpendapat bahwa aturan hukum juga berasal dari institusi agama ataupun institusi masyarakat.

Bentuk atau Pembadanan Hukum

Pembadanan hukum adalah cara norma hukum menampakkan wujud dirinya. Ada dua cara hukum menampakkan dirinya, yakni tertulis (misal: peraturan perundang-undangan, kebijakan, dan Hukum adat yang dituliskan), kemudian tidak tertulis (misal: simbol, lambang, atau gerakan yang masih bisa ditangkap dengan panca indera, tradisi).

Norma Hukum dan Norma-Norma Sosial Lainnya

Norma hukum adalah satu di antara empat norma sosial yang ada, yaitu norma kepercayaan atau keagamaan, norma kesusilaan dan norma sopan santun/kebiasaan. Selain berisi kewajiban, norma hukum juga berisi hak. Norma hukum dapat dibedakan dengan norma-norma sosial yang lain namun tidak dapat dipisahkan karena di antara mereka terdapat sejumlah titik temu.

Sistem Hukum

Dua cara yang selama ini digunakan untuk mengartikan istilah sistem hukum. Pertama, yang mengartikan sistem hukum sebagai kesatuan dari komponen atau unsur (sub-sistem) sebagai berikut: hukum materiil?hukum formil dan hukum perdata?hukum publik. Termasuk di dalam pandangan ini adalah yang melihat sistem hukum sebagai kesatuan antar berbagai peraturan perundang-undangan, atau kesatuan antar peraturan perundang-undangan dengan asas-asas hukum. Kedua, yang mengartikan sistem hukum sebagai kesatuan dari komponen: struktur hukum, substansi hukum dan budaya hukum

Categories:

0 Response for the "Hukum di Indonesia - Apa itu Hukum ?"

Posting Komentar